“Membangun
Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru Pendidikan Dasar” adalah tema yang
diusung Kemdikbud dalam peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 tanggal 25
November lalu. Mengapa tema tersebut yang di usung? Mengapa pula harus guru
dikdas?
Kegiatan Pramuka, salah satu bentuk pendidikan karakter di sekolah |
Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) memang bukan kebijakan
baru, karena sejak tahun 2010 pendidikan karakter di sekolah sudah menjadi
gerakan nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya, mulai tahun
ajaran 2016 mulai mencanangkan Gerakan PPK secara bertahap. Mendikbud
berpendapat “Hanya dengan karakter yang kuat dan kompetensi yang tinggilah jati
diri bangsa menjadi kokoh, kolaborasi dan daya saing bangsa meningkat sehingga
mampu menjawab berbagai tantangan era abad 21. Untuk itu, pendidikan nasional
harus berfokus pada penguatan karakter di samping pembentukan kompetensi” (Kemdikbud, 2016) . Dalam gerakan PPK,
satuan pendidikan dianggap memiliki peran strategis bagi pembentukan karakter
bangsa karena sekolah memiliki sistem, infrastruktur, dan dukungan ekosistem
pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari perkotaan sampai pedesaan.
Perlukan
pendidikan karakter tersebut? Bukankah bangsa kita sejak dahulu terkenal
sebagai bangsa yang ramah dan santun dalam berperilaku? Bukankah Kita Bangsa
yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah untuk mufakat, toleransi
dan gotong royong? Apakah nilai-nilai tersebut sudah terkikis habis dari bangsa
Kita?
Mungkin belum
terkikis habis, namun tingginya tingkat kriminalitas, ketidakadilan hukum,
pergaulan bebas, narkoba, pornografi, pornoaksi , korupsi, manipulasi,
kekerasan, kerusuhan, tawuran, menandakan telah semakin terkikisnya jati diri
dan karakter bangsa. Sedangkan UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan,
“Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggungg jawab ”. Implikasi dari peraturan
perundang-undangan tersebut adalah keharusan untuk mengembangkan pendidikan
yang seimbang antara potensi peserta didik pada aspek intelektual dan aspek
karakter atau akhlak mulia. Jadi pendidikan harus mencakup tiga ranah, baik
ranah afektif (sikap/ perilaku), kognitif (kemampuan berpikir), dan psikomotor
(ketrampilan).
Kemampuan
afektif berhubungan dengan minat dan sikap yang berbentuk tanggung jawab,
kerjasama, disiplin, komitmen, percaya diri, jujur, menghargai pendapat orang
lain, dan kemampuan mengendalikan diri. Jadi, kemampuan afektif(sikap/
perilaku) merupakan kemampuan yang penting, namun implementasinya masih kurang.
Beberapa masalah yang perlu
menjadi perhatian kita bersama antara lain: (1) Bagaimanakah membangun karakter
peseta didik melalui keteladanan? (2) Bagaimanakah membangun karakter peserta
didik melalui pembiasaan; (Bagaimankah amembangun karakter peserta didik
melalui praktik baik guru dalam pemeblajaran?
Karakter dapat diartikan sebagai
tabuiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, moral. Akhlak, atau budi pekerti.
Membangun karakter tidak semudah
memeberi nasihat, tidak semudah memberi instruksi, tapi memerlukan kesabaran,
pembiasaan, dan pengulangan.
Pendidikan karakter merupakan
landasan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yaitu mewujudkan
masysrakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab.
Adapun beberapa tolak ukur
keberhasilan pedidikan karakter antara lain:
- Meningkatnya kesadaran, kejujuran, rasa tanggung jawab, kecerdasan, kreativitas, keperdulian, gotong-royong, kebersihan, perilaku santun, ketertiban, dan kedisiplinan.
- Menurunnya tingkat kenakalan remaja dan pemuda baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Strategi pendidikan karakter:
1. Keteladanan
Guru harus bisa
menjadi teladan, jika guru melakukan kesalahan, kesalahan ersebut sangat
mungkin akan diikuti oleh siswa.
Guru harus
menjadi sosok yang “titah”nya digugu dan “akhlak”nya ditiru, bukan sosok yang
wagu dan saru. Tugas guru tidak hanya transfer
of knowledge tetapi juga transfer of
value. Guru bukan hanya mengajar, tapi juga mendidik. Mengajar artinya
memfasilitasi dan memediasi sampainya iptek, sedangkan mendidikartinya upaya
meneladankan atau mencontohkan nilai-nilai, perilaku baik, sopan santun,
tanggung jawab, disiplin, jujur, dll.
Bagaimana sosok
guru yang profesional dan teladan?
·
Memiliki kemampuan yangkemampuan optimal dalam
mengajar
·
Menguasai materi bidang studi
·
Tidak gagap teknologi
·
Memiliki kemampuan memimpin
· Mampu menjadi contoh bagi anak didik dan
masyarakat dalam segala sikap dan perilaku.
Dengan kata
lain, guru harus menguasai kompetensi kepribadian: menarik, empati,
kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, kooperatif. Guru juga
harus menguasain kompetensi sosial: (1)norma hukum dan sosial, rasa bangga,
konsisten dengan norma; (2) mandiri dan etos kerja; (3)berpengaruh positif dan
disegani; (4)norma religius dan keteladanan(5) jujur.
2Pembiasaan
Pembiasaan
merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan
bersifat otomatis dilakukan dengan proses kegiatan atau aktivitas yang
berulangulang, baik dilakukan secara bersama-samaataupun sendiri sendiri.
Kegiatan
pembaiasaan yang dapa dilakukan: kegiatan rutin, kegiatan spontan, kegiatan
terprogram, kegiatan keteladanan.
3Praktik
guru dalam pembelajaran
melalui :
a.
Pengintegrasian karakter dalam pembelajaran
b.
Cara atau praktik guru menyelenggarakan
pembelajaran.
0 komentar