Uji Kompetensi Guru 2015 Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi

Uji Kompetensi Guru 2015 Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi
UKG 2015


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata dalam situs resmi kemdikbud menyatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 tidak dilakukan untuk pemotongan tunjangan profesi, melainkan dilakukan untuk pemetaan dalam rangka memperoleh baseline mengenai kompetensi guru. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab salah satu tuntutan para guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya menjadi dasar untuk pemotongan tunjangan profesi bagi guru.

Rencananya mulai tanggal 9 sampai dengan 27 November tahun 2015, Kemendikbud bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah-sekolah akan melakukan UKG kepada 3.015.315 orang guru, termasuk guru honorer. 

Sumarna Surapranata mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena selama ini Kemendikbud hanya memiliki data UKG dari 1,6 juta guru, yakni guru-guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan yang akan disertifikasi. Data tersebut diperoleh setelah guru-guru menjalani UKA (uji kompetensi awal) dan  UKG (uji kompetensi guru).

Masih menurut Pranata, pada uji kompetensi guru tahun 2015 baseline tentang kompetensi guru yang didapatkan akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (dalam bentuk diklat).

Terkait dengan tuntutan penghapusan Keputusan menteri tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru-guru honorer menilai Kepmen tersebut berpotensi membuat guru swasta atau guru non-PNS tidak bisa lagi mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai peruntukannya akan tetap mendapatkan tunjangan profesi sepanjang guru yang bersangkutan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar