UKG |
Sumarna Surapranata Dirjend P2TK3 Kemdikbud, menginformasikan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat mulai 1 Januari 2016. Tunjangan profesi guru yang selama ini sudah berjalan sedang dievaluasi serta dibenahi kembali karena pada prakteknya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Mulai tahun 2016 tunjangan profesi guru akan ditinjau dari kinerja guru. Menurut beliau, pemberian tunjangan profesi harus dievaluasi karena selama ini ternyata tidak tepat sasaran. Diakui atau tidak, banyak guru yang tidak memiliki kompentensi mengajar yang sesuai untuk memperoleh tunjangan tersebut. Hal ini dapat terjadi karena dengan kebijakan sebelumnya pemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Kedepannya proses sertifikasi akan kembali diperketat meskipun masih tetap berpedoman pada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 mengenai fungsional jabatan guru.
Data UKG sebelumnya menunjukkan banyak guru yang mendapatkan nilai UKG/UKA dibawah standar nasional 48.00 persen. Meskipun demikian, tunjangan profesi guru tetap diterima, oleh karena itu tunjangan perlu dibenahi.Surapranata menilai, guru bukannya tidak pintar, namun mereka perlu di tingkatkan lagi kompetensinya melalui pelatihannya dan pemberian tunjangan profesi guru perlu kembali di perketat. Hal tersebut perlu dikaji ulang agar penerimaanya sesuai dengan peruntukan.
0 komentar