Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia

Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia
Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Manusia

Pengetian Lingkungan Hidup
Yang dimaksud dengan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk tingkah lakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dari pengertian tersebut, secara garis besar terdapat 3 komponen penting, yaitu komponen abiotik, komponen biotik, dan komponen budaya.  
                 
Komponen abiotik atau komponen fisik lingkungan hidup meliputi tanah, udara, air, senyawa kimia, sinar matahari, dan sebagainya. Fungsi komponen abiotik ialah sebagai media agar kehidupan dapat berlangsung. Sebagai salahn satu contohnya, air merupakan komponen yang diperlukan oleh semua makhluk hidup untuk hidup, yaitu mengalirkan zat-zat makanan. Komponen  Lainnya, yaitu sinar matahari merupakan energi utama bagi makhluk hidup. Jika unsur-unsur  tersebut tidak ada, maka semua bentuk kehidupan di muka bumi ini akan punah. Tanah sebagai unsur lingkungan fisik yang lain merupakan medium tumbuhnya tanaman. Udara juga menjadi sumber kehidupan yang utama bagi semua jenis makhluk hidup.
Komponen biotik atau disebut juga komponen hayati terdiri atas berbagai jenis makhluk hidup  di bumi, mulai tingkatan terrendah sampai ke tingkat tinggi, dari makhluk yang terkecil hingga yang terbesar. 
Komponen manusia dan perilakunya juga merupakan unsur lingkungan hidup. Komponen sosial dan budaya manusia berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Lingkungan yang telah mendapat intervensi manusia secara dominan biasa disebut lingkungan binaan. Penghayatan manusia akan nilai-nilai hidup, nilai keagamaan, moral juga etika lingkungan dan kearifan lokal selalu mengarahkan persepsi serta tindakan manusia terhadap lingkungan hidup.
Lingkungan hidup merupakan tempat untuk interaksi makhluk hidup yang kemudian membentuk sistem jaringan  kehidupan. Lingkungan hidup juga merupakan wahana bagi kehidupan untuk dapat keberlanjutan . Arti penting lingkungan hidup yang lainnya ialah sebagai tempat tinggal atau habitat semua makhluk hidup. Setiap spesies membentuk suatu kelompok. Tingkatan kelompok-kelompok makhluk hidup yang hidup pada suatu wilayah, ialah populasi, komunitas, ekosistem, biosfer ( Diknas, 2005 ). Populasi ialah kelompok makhluk hidup sejenis yang hidup dan berkembang biak pada suatu wilayah. Contohnya populasi manusia, populasi burung, populasi komodo, dsb. Seluruh populasi dari berbagai jenis makhluk hidup yang mendiami daerah atau kawasan tertentu disebut komunitas. Komunitas makhluk hidup membentuk suatu tatanan unsur lingkungan hidup satu kesatuan yang utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam suatu  membentuk keseimbangan , stabilitas, dan produktivitas dalam lingkungan hidup disebut ekosistem.

Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Upaya tersebut meliputi kebijaksanaan penataan, kegiatan pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, juga pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Upaya pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan dengan beberapa asas, yaitu asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat. Kesemuanya itu bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan hidup dan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup merupakan usaha sadar dan terencana, yang memadukan unsur lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, dalam proses pembangunan dalam rangka menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup manusia, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
Beberapa hal yang menjadi sasaran pengelolaan lingkungan hidup ialah:

  • Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup.
  • Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungn hidup.
  • Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan masa depan.
  • Tercapainya kelestarian dari fungsi lingkungan hidup.
  • Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  • Terlindungnya NKRI dari dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup.

Agar kepentingan generasi yang akan datang terjanim, pencemaran lingkungan harus diminimalisir. Pencemaran lingkungan ialah masuknya/ dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam suatu  lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan manusia yang menyebabkan turunnya kualitas lingkungan hidup sampai ke tingkat tertentu yang dapat menyebabkan lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Tindakan apapun yang menimbulkan perubahan langsung maupun tidak terhadap sifat fisik dan atau sifat hayati yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang berlangsungnya pembangunan yang berkelanjutan, disebut sebagi tindakan perusakan lingkungan hidup.
Pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan memperhatikan nilai agama, nilai adat istiadat, dan nilai-nilai lain yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang ialah proses perencanaan tata ruang, kegiatan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993). Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan cara terpadu, meliput sektoral, ekosistem, dan bidang ilmu. Dalam pelaksanaannya terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati serta perubahan iklim.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah memiliki kewajiban untuk menumbuhkan,mewujudkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab berbagai pihak, Secara rinci, usaha tersebut terdiri atas: 
  1. para pengambil keputusan pengelolaan lingkungan hidup, 
  2. masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, 
  3. kemitraan antara masyarakat, sektor usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup, 
  4. kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terjaganya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, 
  5. mengembangkan dan menerapkan perangkat-perangkat yang bersifat preventif, dan proaktif dalam usaha pencegahan penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, 
  6. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan, 
  7. menyelenggarakan penelitian & pengembangan di bidang lingkungan hidup, 
  8. menyediakan informasi mengenai lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat, serta
  9. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.

Setiap rencana dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal disebutkan, yang dimaksud Amdal ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Perubahan lingkungan hidup yang mendasar sekali yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan atau usaha, disebut dampak besar dan penting. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000 mengatur jenis kegiatan dan atau usaha yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal tersebut.  
Dokumen Amdal sendiri meliputi Analisis dampak lingkungan hidup disingkat "Andal", rencana pengelolaan lingkungan hidup, serta rencana pemantauan lingkungan hidup. Andal merupakan telaahan secara cermat dan mendalam mengenai dampak besar dan penting sebuah rencana kegiatan dan atau usaha. Usaha penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat rencana kegiatan dan atau usaha, disebut rencana pengelolaan lingkungan hidup disingkat RKL. Yang dimaksud Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL) ialah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana kegiatan dan atau usaha.

0 komentar