Koperasi

Koperasi berasal dari kata co yang artinya bersama dan operate yang berarti bekerja. Jadi kata koperasi dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.

Pengertian Koperasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Koperasi adalah perserikatan yg bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Sedangkan menurut http://wikipedia.org, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Berdasarkan uraian dia atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki oleh sekelompok orang, dimana tujuan utamanya bukanlah mencari keuntungan semata-mata, tetapi untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

Mengapa dikatakan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan?

Dalam koperasi, modal berasal dari semua anggota, kegiatan usaha juga dijalankan dengan melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, berat sama dipikul ringan sama dijinjing.

Sejarah Koperasi di Indonesia


Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan.
Di Indonesia, koperasi dikenalkan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Selama masa penjajahan Belanda perkembangan koperasi terhambat karena ketatnya aturan dari pemerintah kolonial Belanda. Pada masa penjajahan Jepang, tepatnya pada tahun 1942 Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun kemudian organisasi ini menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Konggres ini diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta

Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Setahun kemudian, pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung. Beberapa keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Berdasarkan UU No.25 tahun 1992, prinsip koperasi di Indonesia adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Kelebihan dan kekurangan Koperasi

Beberapa kelebihan koperasi jika dibandingka dengan badan usaha yang lain adalah :
  1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
  2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
  5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
  6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.


Di samping kelebihan koperasi juga memiliki beberapa kelemahan.
Kelemahan koperasi yaitu:
  1. terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
  2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
  3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain
  4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang kegiatan usahanya adalah  pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
    Contoh dari koperasi konsumsi adalah koperasi sekolah. Kegiatan utama koperasi sekolah biasanya adalah menyediakan/menjual barang-barang yang dibutuhkan warga sekolah seperti alat tulis, snack, dll
  2. Koperasi penjualan/pemasaran
    Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang kegiatan usahanya adalah mendistribusikan/menyalurkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Contoh koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi pengrajin batik dan koperasi pengrajin gerabah. Kegiatan utama koperasi seperti ini adalah menampung dan menjual barang-barang kerajinan yang dihasilkan anggotanya.
  4. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  5. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
  6. Koperasi Serba Usaha
    Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer
    Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    -   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    -   gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    -   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  1. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Contoh Koperasi Yang Ada di Indonesia

1. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat dimanfaatkan  untuk  pendidikan, untuk mengajarkan siswa bagaimana berkoperasi.

Fungsi Koperasi Sekolah antara lain:
a. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.


2. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa adalah suatu koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi di daerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan. KUD biasanya adalah mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan.

Landasan dan Lambang Koperasi
Landasan Koperasi
  • Landasan idiil adalah Pancasila
  • Landasan struktural adalah UUD 1945
  • Landasan operasional adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 

Lambang Koperasi

Arti yang terkandung dalam masing-masing bagian dalam lambang di atas adalah:
  • Gigi roda melambangkan usaha yang terus-menerus
  • bintang dan perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil.
  • timbangan melambangkan sifat keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • rantai melambangkan persahabatan dan persatuan yang kuat
  • pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan persatuan yang kokoh
  • padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang ingin dicapai
  • Tulisan "Koperasi Idonesia" melambangkan kepribadian rakyat Indonesia
  • Warna merah dan putih, melambangka sifat nasional Indonesia.
Modal Koperasi
Seperti sudah disebtkan di atas, modal utama koperasi berasal dari anggotanya, modal tersebut dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Simpanan pokok adalah iuran yang wajib dibayar anggota ketika masuk menjadi anggota koperasi. Besaran simpanan pokok sama. Simpanan wajib adalah iuran yang wajib dibayar anggota tiap bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk tiap anggota, seperti di koperasi karyawan atau koperasi fungsional yang memberlakukan jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan kepegawaian.
Simpanan wajib khusus adalah iuran yang dibayarkan anggota ketika meminjam uang di koperasi. SWK ini tidak wajib diterapkan di tiap koperasi.

Simpanan sukarela adalah tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Tujuan dan Manfaat Koperasi:

Beberapa manfaat pendirian koperasi adalah :
  1. Menungkatkan kesejahteraan anggotanya
  2. Menyediakan kebutuhan anggota
  3. memudahkan angggota dalam mendapatka modal usaha, sehingga terhindar dari lintah darat.
  4. mengembangkan usaha anggota.
https://susansutardjo.wordpress.com/tag/simpanan-pokok/
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/01/05/sejarah-koperasi/
http://widyago.wordpress.com/2011/03/27/prinsip-koperasi/
http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://kamusbahasaindonesia.org/koperasi
http://riski21208074.wordpress.com/2010/01/03/koperasi-unit-desa/

0 komentar