Guru SD sedang Mengajar |
Persatuan pengajar Republik Indonesia (PGRI) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Yuddy Chrisnandi buat menghapus persyaratan kenaikan pangkat guru.
PGRI menilai persyaratan kenaikan pangkat guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB tidak sesuai & menyalahi Undang-Undang guru & Dosen (UUGD).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistyo , menyampaikan " dalam 15 September kemudian, kami sudah bertemu Men-PAN-RB, meminta agar kewajiban pengajar meneliti & membentuk karya ilmiah dihapus dari Peraturan Menteri PAN-RB," katanya, Senin (lima/10), terkait Peringatan Hari pengajar Internasional.
Berdasarkan Sulistyo, isi Peraturan Menteri tersebut melampaui ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang pengajar dan Dosen (UUGD) & Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang pengajar. Oleh karenanya, organisasinya telah meminta Men-PAN-RB Yuddy Chrisnandi supaya menghapus Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional pengajar dan angka Kreditnya.
Sulistyo lanjut mengatakan, dalam pertemuan pada 15 September kemudian, Men-PAN-RB berjanji akan memenuhi permintaan PGRI tersebut. Namun, menurutnya, Men-PAN-RB belum memberikan jawaban yang kentara kapan janji tersebut akan dipenuhi.
"buat itu, momen Hari guru Internasional tahun ini akan kami pakai buat berkirim surat, mendesakkan pulang permintaan kami" kata Sulistyo. (asal: sinarharapan.Com)
misalnya diketahui, Hari pengajar Internasional atau Hari guru Sedunia diperingati setiap lepas lima Oktober sejak tahun 1994. Tujuan diperingatinya hari ini ialah buat memberikan dukungan kepada para pengajar pada seluruh dunia & meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi pada masa depan ditentukan sang pengajar.
Hari pengajar Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, & apresiasi yang ditampilkan demi peran penting guru, yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan dan menciptakan generasi. (Wikipedia.Org).
0 komentar