Mahkamah Konstitusi menggelar sidang keputusan perkara pengujian Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Ruang Sidang Pleno, lantai 2, Rabu (7/10). Sidang yang dipimpin ketua panel hakim konstitusi Anwar Usman itu memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon sebab tak beralasan dari aturan.
"Permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan dari aturan," celoteh Anwar Usman, Rabu (7/10).
Perkara yang terdaftar dalam nomor 92/PUU-XII/2015 ini dimohon sang Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 6 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Adapun bunyi pasal tadi merupakan, setiap warga negara yang berusia tujuh tahun hingga dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Padahal, jika melihat UU nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dalam pasal 1 ayat (1) membicarakan definisi anak artinya seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Maka dari itu, menurut pemohon, terdapat subordinat bagi anak dengan usia 16 tahun hingga dengan sebelum 18 tahun karena tidak termasuk dalam ketentuan a quo. Buat itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal 6 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" ialah inkonstitusional & bertentangan dengan pasal 28B ayat (2), & pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak diartikan, "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun."
0 komentar