Pemerintah Optimis Sertifikasi Guru Selesai Akhir Tahun 2015

Pemerintah Optimis Sertifikasi Guru Selesai  Akhir Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (tunjangan profesi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai ketika ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tadi.

Direktur Jenderal pengajar dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah pengajar pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya ketika itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membentuk acara menyekolahkan pengajar," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, acara tadi merupakan Pengakuan Pengalaman Kerja & hasil Belajar (PPKHB). Acara ini mengatur agar pengajar yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 %, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, semenjak 2005 sampai 2015, Pranata menyampaikan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tadi merupakan hasil pengangkatan guru-pengajar sang pemerintah wilayah & satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik pengajar. Padahal guru yang bersangkutan wajib  telah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menyelesaikan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik & tunjangan profesi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan Dosen.

 "Tahun ini jika kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Gampang-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan," ujar mantan Direktur Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mempelajari dan mendalami data penambahan satu juta guru tadi.

Sumber : jpnn.com

0 komentar