Gaji Guru 250 ribu per bulan , Pemerintah Dianggap Gagal


Ketua  Umum Pengurus Besar Persatuan guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistyo menyatakan Pemerintah & pemerintah daerah gagal melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun2015 mengenai pengajar & Dosen (UUGD).

Dari Sulistyo, banyak pasal yang sangat penting tidak mampu dilaksanakan dengan baik, terutama dalam mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, & terlindungi.

"Dalam rangka mewujudkan pengajar profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tadi disahkan (tahun 2015) pengajar sudah wajib  berkualifikasi pendidikan S1 atau D 4 & telah bersertifikat pendidik (Pasal 82 ayat (2)," katanya kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (19/6).

Tetapi faktanya, hingga sekarang masih ada sekitar 40 % pengajar kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4 &  masih sekitar 45 % guru belum bersertifikat pendidik. Sehingga peserta didik berpotensi mendapat layanan yang tidak adil dari kondisi pengajar yang sangat tidak sejenis.

Selain itu, pengajar jua merasa diperlakukan diskriminatif. Sebab kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi (yang harus dibiayai pemerintah & atau pemerintah wilayah) berimplikasi juga dalam diterimanya tunjangan profesi. Pendidikan & pembinaan guru pun tidak kentara dan tak merata.

Tahun 2013 kemudian, katanya, terdapat training pengajar massal yang dilaksanakan dalam kaitan pelaksanaan kurikulum 2013, bukan dibuat untuk peningkatan kompetensi pengajar. Masih banyak guru yang belum pernah memperoleh pendidikn & pembinaan.

"kini   malah kebijakan Kemdikbud semakin tidak jelas. Tidak terdapat indikasi-indikasi amanat itu diselesaikan, rencananya saja tak jelas, apa lagi pelaksanaannya," celoteh Senator dari Jawa Tengah ini.

Selain duduk kasus tadi, tambahnya, kesejahteraan guru jua belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal & memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.

Nyatanya masih banyak pengajar yang bekerja penuh waktu dengan prestasi & pengabdian  yang tinggi akan tetapi berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan.

"Sungguh tidak manusiawi, bahkan dholim. Guru-guru itu mestinya berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan tetapi nyatanya aturanya saja tidak dirancang. Bagimana mutu pendidikan dapat berkiprah naik. Menteri pendidikan & kebudayaan pernah menyampaikan pengajar (honorer) akan memperoleh penghasilan minimal. Namun itu jua baru omong doang," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

0 komentar