Pejabat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) akan mendanai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 pengajar. Pendidik yang akan dibiayai sertifikasinya itu ialah pengajar dalam jabatan (pendidik yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan pengajar yang diangkat pada kurun waktu 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Sertifikasi pengajar itu akan dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi pendidik (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua diharapkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal pendidik dan Tenaga Kependidikan (direktorat jendral GTK) Sumarna Surapranata menyampaikan, kebijakan itu diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan lembaga rektor PTN di unj.
“Jumlahnya kan banyak, terdapat 555.467 manusia. Tidak dapat dilaksanakan dalam satu thn. Maka dengan forum rektor disepakati pada dibagi menjadi empat batch (gelombang), ialah thn 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada kira-kira 140-rb pengajar yang mengikuti PLPG.
Sertifikasi Guru PPG tidak membayar 15 juta dan dibiayai pemerintah |
Terpaut Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi pengajar untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi pendidik-Pendidikan Profesi pengajar) wajib membiayai sendiri, Pranata mengungkapkan hal itu akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari dirjen GTK kementrian pendidikan dan kebudayaan. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi pengajar baru, yaitu mereka yang mulai menjadi pendidik dalam tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di semua Indonesia serta semua lembaga penyelenggara sertifikasi pengajar, adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (lembaga pendidikan tenaga keguruan). Asas dasarnya, dalam pengajar yang sudah diangkat hingga thn 2015, penguasa akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang sampai Mei 2016.
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi pengajar oleh penguasa itu tetap wajib memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para pendidik wajib lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tak hingga 80, pengajar itu tak bisa mengikuti PLPG pada 2 kalinya lantaran PLPG hanya dapat diikuti satu sungai. Namun dia tetap dapat mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi pengajar untuk mempunyai sertifikat pengajar diatur pada UU nomor 14 tahun 2005 Tentang pengajar serta Dosen (UUGD). UU itu mengutarakan bahwa pengajar ialah pengajar profesional dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, DIKDAS, dan DIKMEN. Pengajar profesional minimum wajib sarjana (strata 1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat guru, sehat jasmani serta rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/pemerintah-akan-biayai-sertifikasi-550ribu-lebih-guru
0 komentar