Indosat Melawan SMS Penipuan Dengan Batasi Sim Card

Indosat Melawan SMS Penipuan Dengan Batasi Sim Card
Indosat akan melakukan pembatasan peredaran SIM Card selular prabayar di pengecer setelah mengetahui bahwa layanannya dimanfaatkan agar mengirim SMS aksi penipuan oleh kelompok Sidrap di Cimanggis, Depok.

Kelompok ini telah dibekuk oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Desember 2014. Pihak berwenang telah menyita 600 SIM Card Indosat dari kelompok tersebut.

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar tindak lanjut keenam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat aksi penipuan melalui telepon genggam," tegas Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat.

Adrian menjelaskan, sindikat aksi penipuan tersebut besar kemungkinan membeli SIM Card Indosat di pasaran bebas. "Selama ini sudah SIM Card bisa dibeli di kaki lima, pinggiran jalan, serta gerai-gerai yang jumlahnya sangat banyak," ujar Adrian.

Indosat berupaya mengajak operator selular lain, juga Baserta Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), agar bekerja sama membatasi peredar SIM Card ini.

Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo), BRTI, serta operator selular sejak September 2014 memperketat sistem registrasi SIM Card prabayar yang mewajibkan member agar mengisi identitas asli.

Registrasi agar member baru maupun lama ini seharusnya wajib dilakukan di gerai resmi atau outlet milik mitra distributor operator selular. Sehingga, registrasi tak bisa lagi dilakukan oleh member ke nomor 4444.

Registrasi ini sangat penting agar meminimalkan aksi kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk pengelabuan serta aksi penipuan.

Namun, sejumlah pihak menyayangkan pemerintah serta operator selular belum melaksanakannya dengan baik.

Adrian mengakui bahwa pelaksanaan registrasi agar member baru serta lama ini tidak mudah, “Karena distributor besar juga kewalahan jika harus mengawasi hingga ke tingkat pengecer.” 

0 komentar