Dalam tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil wilayah (PNSD) lulusan program tunjangan profesi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer wilayah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS & guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.
Mekanisme yang digunakan buat pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).
Buat kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Petunjuk Teknis ini adalah acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun wilayah serta pihak terkait lainnya.
Mekanisme yang digunakan buat pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).
Buat kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Petunjuk Teknis ini adalah acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun wilayah serta pihak terkait lainnya.
berikut ini adalah Link Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIP Dir Pembinaan PTK Pendidikan Dasar
0 komentar