Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah 68-73


قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لّنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُواْ مَا تُؤْمَرونَ , قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا لَوْنُهَا قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاء فَاقِـعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ , قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ إِنَّ البَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا وَإِنَّا إِن شَاء اللَّهُ لَمُهْتَدُونَ , قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ ذَلُولٌ تُثِيرُ الأَرْضَ وَلاَ تَسْقِي الْحَرْثَ مُسَلَّمَةٌ لاَّ شِيَةَ فِيهَا قَالُواْ الآنَ جِئْتَ بِالْحَقِّ فَذَبَحُوهَا وَمَا كَادُواْ يَفْعَلُونَ
Mereka menjawab: “Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami, sapi betina apakah itu?”. Musa menjawab: “Ses-ungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu”. (QS. 2:68) Mereka berkata: “Mohonkanlah kepada Rabb-mu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warnanya”. Musa menjawab: “Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenang-kan orang-orang yang memandangnya”. (QS. 2:69) Mereka berkata: “Mohon-kanlah kepada Rabb-mu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat pe-tunjuk”. (QS. 2:70) Musa berkata: “Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk mem-bajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya”. Mereka berkata: “Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya”. Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu. (QS. 2:71)
Allah Ta’ala memberitahukan mengenai sikap keras kepala Bani Israil dan banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan kepada rasul mereka. Oleh karena itu, ketika mereka mempersulit diri mereka, maka Allah pun mempersulit mereka. Seandainya mereka menyembelih sapi bagaimanapun wujudnya, maka sudah cukup baginya, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas, Ubaidah, dan ulama lainnya. Namun mereka mempersulit diri mereka sehingga Allah pun mempersulit mereka, di mana mereka berkata, Î ادْعُ لَـنَا رَبَّكَ يُبَيِّـن لَّنَا مَاهِـيَ Ï“Mohonlah kepada Rabb-mu untuk kami agar Dia menjelaskan kepada kami, sapi betina apakah itu?” Artinya, sapi yang bagaimana kriterianya.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, seandainya mereka menyembelih sapi yang paling buruk sekalipun, maka cukuplah bagi mereka, tetapi ternyata mereka mempersulit diri, sehingga Allah pun mempersulit mereka. Riwayat ini berisnad shahih. Juga diriwayatkan oleh perawi lainnya dari Ibnu Abbas.
Hal senada juga dikemukakkan oleh Ubaidah, as-Suddi, Mujahid, Ikrimah, Abu al-Aliyah, dan ulama lainnya.Î إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ Ï “Musa men-jawab, Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu ialah sapi yang tidak tua dan tidak muda.” Artinya, sapi itu tidak tua dan tidak juga muda yang belum dikawini oleh sapi jantan, sebagaimana dikatakan oleh Abu al-Aliyah, as-Suddi, juga Ibnu Abbas.
Mengenai firman-Nya, Î عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ Ï, adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas, mengatakan, yaitu pertengahan antara tua dan muda. Dan itulah hewan dan sapi yang paling kuat dan paling bagus.
Sedangkan as-Suddi mengatakan, الْـعَوَانُ berarti النِّصْفُ (setengah), yaitu antara sapi yang sudah melahirkan dan cucunya yang dilahirkan anaknya.
Mujahid dan Wahab bin Munabbih mengatakan, sapi tersebut berwarna kuning. Oleh karena itu Musa mempertegas warna kuning sapi itu dengan menyebutkan sebagai kuning tua.
Mengenai firman-Nya tersebut, Sa’id bin Jubair mengatakan, warnanya benar-benar murni lagi jernih. Hal senada juga diriwayatkan dari Abu al-Aliyah, Rabi’ bin Anas, as-Suddi, Hasan al-Bashri, dan Qatadah.
Dalam tafsirnya, al-Aufi, dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah Ta’ala, Î فَاقِعٌ لَوْنُهَا Ï, mengatakan, karena sangat kuningnya, maka warnanya nyaris putih.
Mengenai firman-Nya, Î تَسُرُّ النَّاظِرِينَÏ “Yang menyenangkan orang-orang yang melihatnya,” as-Suddi mengatakan, yaitu menakjubkan bagi orang yang menyaksikannya. Demikian itu pula kata Abu al-Aliyah, Qatadah dan Rabi’ bin Anas.
Sedangkan Wahab bin Munabbih mengatakan, jika engkau melihat kulitnya, maka terbayang dalam benakmu bahwa sinar matahari terpancar dari kulitnya.
Firman-Nya, Î إِنَّ الْبَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا Ï “Sesungguhnya sapi itu masih samar bagi kami,” Maksudnya, karena jumlahnya yang sangat banyak sehingga menjadikannya samar. Oleh karena itu, sebutkan perbedaan sapi itu dan juga sifat-sifat yang dimilikinya kepada kami. Î وَإِنَّا إِن شَآءَ اللَّهُ Ï“Dan sesungguhnya kami, insya Allah,” jika engkau menjelaskannya kepada kami, Î لَـمُهْتَدُونَ Ï“Niscaya kami akan beroleh petunjuk” kepadanya. Musa berkata, “Allah berfirman bahwa sapi betina itu ialah sapi yang belum pernah dipakai mengolah tanah, tidak untuk mengairi tanaman.” Artinya, sapi betina itu tidak dihinakan dengan menggunakannya untuk bercocok tanam dan tidak juga untuk menyirami tanaman, tetapi sapi itu sangat dihormati, elok, mulus, sehat dan tidak ada cacat padanya.Î لاَّ شِيَةَ فِيهَا Ï berarti tidak ada warna lain selain yang dimilikinya.
Menurut Atha’ al-Khurasani, Î لاَّ شِيَةَ فِيهَا Ï berarti warna sapi itu hanya satu yaitu polos. Î قَالُوا الْئَانَ جِئْتَ بِالْحَقِّ Ï “Mereka berkata, ‘Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya.” Qatadah mengatakan, sekarang engkau telah berikan penjelasan kepada kami. Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam mengatakan: “Hal itu dikatakan: ‘Demi Allah, telah datang kepada mereka kebenaran.’”
Î فَذَبَحُوهَا وَمَاكَادُوا يَفْعَلُونَ Ï “Kemudian mereka menyembelihnya dan mereka nyaris tidak mengerjakannya.” Dari Ibnu Abbas, adh-Dhahhak mengatakan: “Mereka nyaris tidak melakukannya. Penyembelihan itu bukanlah suatu yang mereka kehendaki, karena yang mereka inginkan justru tidak menyembelihnya.”
Maksudnya, meskipun sudah ada semua penjelasan, juga berbagai tanya jawab, serta keterangan tersebut, namun mereka tidak menyembelihnya kecuali setelah bersusah payah mencarinya. Dalam semuanya itu mengandung celaan terhadap mereka, karena tujuan tindakan mereka itu tidak lain kecuali untuk menunjukkan kesombongan. Oleh karena itu mereka nyaris tidak menyembelihnya.
Permasalahan
Ayat yang menyebutkan sifat-sifat sapi betina itu sehingga benar-benar jelas dan tertentu, setelah disebutkan secara mutlak, dapat dijadikan dalil yang menunjukkan sahnya jual-beli as-salam dalam binatang sebagaimana hal itu menjadi madzhab Imam Malik, al-Auza’i, al-Laits, Imam Syaf’i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama, baik ulama salaf (yang terdahulu) maupunkhalaf (yang da-tang kemudian). Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dalam kitabShahih al-Bukhari dan Muslim. Dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لاَ تَنْعَتُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا.
“Seorang perempuan tidak boleh menjelaskan sifat perempuan lain kepada suami-nya hingga seolah-olah suaminya melihatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sebagaimana Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menyifati unta diat (tebusan) dalam kasus pembunuhan karena kesalahan, atau hampir masuk dalam kategori sengaja, dengan sifat-sifat yang disebutkan oleh hadits. Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan para ulama Kufah berpendapat, tidak sah jual beli as-salam dalam binatang, sebab tidak ter-tentu kondisinya. Keterangan yang sama juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin al-Yaman, Abdur Rahman bin Samurah, dan lain-lainnya.
وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْساً فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا وَاللّهُ مُخْرِجٌ مَّا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ , فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh-menuduh tentang itu. Dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan.(QS. 2:72) Lalu Kami berfirman: “Pukullah mayat itu dengan sebagian anggota sapi betina itu!”. Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti. (QS. 2:73)
Imam al-Bukhari mengatakan, Î فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا Ï berarti kalian berselisih. Hal yang sama juga dikatakan oleh Mujahid. Sedangkan menurut Atha’ al-Khurasani dan adh-Dhahhak, artinya kalian saling bertengkar karenanya.
Masih mengenai ayat, Î وَإِذْقَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيـهَا Ï “Dan ingatlah ketika kamu membunuh seorang manusia, lalu kamu saling tuduh menuduh tentang hal itu.” Ibnu Juraij mengatakan, sebagian mengatakan, “Kalian telah membunuhnya.” Tetapi sebagian lainnya berkata: “Justru kalianlah yang telah membunuhnya.” Yang demikian itu juga dikemukakan oleh Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam.
Î وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّاكُنتُمْ تَكْتُمُونَ Ï “Dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan.” Mujahid mengatakan, maksudnya adalah apa yang kalian tidak perlihatkan.
Ibnu Abi Hatim menceritakan, Shadaqah bin Rustum memberitahu kami, aku pernah mendengar al-Musayyab bin Rafi mengatakan, “Tidaklah seseorang berbuat kebaikan dalam tujuh bait melainkan Allah memperlihatkan-nya. Dan tidaklah seseorang berbuat kejahatan dalam tujuh bait melainkan Allah memperlihatkannya.” Hal itu dibenarkan oleh firman AllahTa’ala:
Î وَاللَّهُ مُخْـرِجٌ مَّاكُنتُمْ تَكْتُمُونَ فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا Ï “Dan Allah hendak menyingkap apa yang selama ini kamu sembunyikan. Lalu Kami berfirman: Pukullah mayat itu de-ngan sebagian anggota sapi betina itu.” Yang dimaksudkan dengan sebagian ter-sebut adalah sesuatu bagian dari anggota tubuh sapi. Dengan demikian, mukjizat itu terwujud pada bagian tubuh sapi tersebut. Dan pada saat yang sama bagian tubuh itu telah ditentukan. Seandainya penentuan anggota tubuh ini bermanfaat bagi kita dalam urusan agama dan dunia, niscaya Allah Ta’ala akan menjelaskannya. Tetapi Dia malah menyamarkannya dan tidak ada suatu penjelasan apapun mengenainya melalui riwayat yang shahih berasal dari Nabi yang ma’shum, maka kita pun menyamarkan hal itu sebagaimana Allah telah menyamarkannya.
Firman-Nya, Î كَذَلِكَ يُحْىِ اللَّهُ الْمَوْتَى Ï “Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang yang telah mati.” Artinya, Bani Israil memukul mayat orang tadi dengan bagian tubuh sapi betina itu, hingga akhirnya mayat itu kembali hidup. Dengan demikian itu Allah memperlihatkan akan kekuasaan-Nya dan kemampuan-Nya untuk menghidupkan orang yang sudah mati, seperti yang mereka saksikan dalam kasus orang yang terbunuh. Allah Ta’ala menjadikan peristiwa ini sebagai hujjah bagi mereka akan adanya tempat kembali (akhirat) sekaligus sebagai jalan keluar dari permusuhan dan pertikaian yang terjadi di kalangan mereka.
Dalam surat ini Allah Ta’ala telah menyebutkan kekuasaan-Nya menghidupkan orang yang sudah meninggal dalam lima ayat: Î ثُـمَّ بَعَثْنَاكُم مِّن بَعْدِ مَوْتِكُـمْ Ï “Kemudian Kami bangkitkan kalian setelah kematian kalian.” (QS. Al-Baqarah: 56)
Kisah dalam ayat ini (QS. Al-Baqarah: 73), dan kisah orang-orang yang berhasil keluar dari rumah mereka yang berjumlah ribuan orang untuk menghindari kematian (QS. Al-Baqarah: 243), juga kisah orang yang melewati suatu negeri yang temboknya telah roboh menutupi atapnya (QS. Al-Baqarah: 259), demikian halnya kisah Ibrahim dengan empat ekor burung (QS. A-Baqarah: 260), selain itu Allah Ta’ala juga mengingatkan kemampuan-Nya menghidupkan tanah setelah kematiannya sebagai bukti bahwa Dia berkuasa mengembalikan tubuh manusia seperti sediakala setelah hancur berantakan.
Permasalahan
Menurut Madzab Imam Malik, bahwa pernyataan korban yang dilukai, “Si Fulan telah membunuhku” bisa diterima sebagai bukti sementara berdasarkan kisah ini. Karena ketika orang yang dibunuh itu hidup dan ditanya ihwal siapa yang membunuhnya, maka ia menjawab, “Si Fulan telah membunuhku,” ucapan itu pun dapat diterima sebab pada saat demikian ia tidak memberitahu kecuali hal yang benar dan dalam keadaan seperti ini tidak bisa dicurigai.
Hal itu diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa, “Ada seorang Yahudi membunuh seorang budak perempuan demi perhiasan peraknya. Ia membenturkan kepalanya di antara dua buah batu. Kemudian ditanyakan kepada budak perempuan itu”, Siapakah yang berbuat seperti ini kepadamu? Apakah si Fulan? Atau si Fulan? Sehingga mereka me-nyebutkan seorang Yahudi (yang membunuhnya), lalu si budak itu memberi-kan isyarat dengan kepalanya. Maka ditangkaplah orang Yahudi itu dan ditahan sehingga ia mengaku. Setelah itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibenturkan kepalanya di antara dua buah batu.”
Menurut Imam Malik, jika sebagai bukti sementara (belum lengkap), maka para wali orang yang terbunuh itu harus bersumpah. Namun jumhur ulama tidak sependapat dalam hal itu dan tidak menjadikan ucapan si terbunuh sebagai bukti sementara.
Sumber: Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad Okbah, MA, dkk. (Pustaka Imam As-Syafi’i)

0 komentar