Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah 104 , 105 , 106 , 107


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقُولُواْ رَاعِنَا وَقُولُواْ انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ْوَلِلكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ , مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَاللّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ وَاللّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Nabi Muhammad e): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. (QS. 2:104) Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturun-kannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabb-mu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 2:105)
Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Yang demikian itu karena orang-orang Yahudi (semoga laknat Allah atas mereka) senang bermain kata-kata yang mempunyai arti samar dengan maksud untuk mengurangi makna yang dikandung-nya. Jika mereka hendak mengatakan: “Dengarlah kami,” maka mereka mengatakan: “raa’ina”, padahal yang dimaksudkan adalah ru’unah (sangat bodoh). Sebagaimana firman Allah Tabaraka wa Ta’ala berikut ini:
Ï مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَـرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِـهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَقْوَمُ وَلَكِن لَّعَنَهُمُ اللهُ بِكُفْرِهِمْ فَلاَ يُؤْمِنُونَ إِلاَّ قَلِيـلاً Î
“Yaitu orang-orang Yahudi, mereka merubah perkataan dari termpatnya. Mereka berkata: ‘Kami mendengar, tetapi kami tidak mau menurutinya.’ Dan (mereka mengatakan pula): ‘Dengarlah,’ padahal sebenarnya kamu tidak mau mendengar apa-apa. Dan mereka mengatakan: ‘Raa’ina,’ dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan patuh. Dengar dan perhatikanlah kami.’ Maka yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Me-reka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.(QS. An-Nisa’: 46)
Banyak juga hadits yang menceritakan mengenai diri mereka ini, dikisahkan, jika orang-orang Yahudi itu mengucapkan salam, sebenarnya yang mereka ucapkan adalah: “السَّـامُ عَلَيْكُـمْ” (semoga kematian menimpa kalian). “السَّامُ” berarti kematian. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk membalas salam yang mereka sampaikan dengan mengucapkan: “وَعَلَيْكُمْ” (dan juga atasmu) supaya dengan demikian ucapan kita kepada mereka dikabulkan sedangkan ucapan mereka kepada kita tidak dikabulkan. Maksudnya bahwa Allah Ta’ala melarang orang-orang mukmin menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan maupun perbuatan, di mana Dia berfirman,
Î يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَ امَنُوا لاَ تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ Ï “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengatakan: ‘Raa’ina,’ tetapi katakanlah: ‘Unzhurnaa,’ dan dengarlah. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Munib, dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia menceritakan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَجَعَلَ رِزْقِى تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِى، وَجُعِلَتِ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي. وَمَنْ تَشَبَّهُ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Aku diutus menjelang kiamat dengan membawa pedang sehingga hanya Allah yang diibadahi yang tiada sekutu bagi-Nya. Rizkiku dijadikan berada di bawah bayang-bayang tombakku. Kehinaan dan kerendahan ditimpakan kepada orang-orang yang menyalahi perintahku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”(HR. Ahmad).
Abu Daud juga meriwayatkan dari Utsman bin Abi Syaibah, dari Abu an-Nadhr Hasyim, Ibnu Qasim memberitahu kami, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ تَشَبَّهُ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.” (HR. Abu Daud)
Hadits tersebut mengandung larangan keras sekaligus ancaman terhadap tindakan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian, perayaan hari-hari besar, dan ibadah mereka, maupun hal lainnya yang sama sekali tidak pernah disyari’atkan dan tidak kita akui keberadaannya.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan, “Ayahku pernah bercerita kepadaku, ada seseorang yang mendatangi Abdullah Ibnu Mas’ud dan menuturkan, ‘Ajarilah aku.’ Maka Ibnu Mas’ud berujar, ‘Jika engkau mendengar Allah berfirman, Î يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَ امَنُوا Ï ‘Hai orang-orang yang beriman,’maka pasanglah pendengaranmu baik-baik, karena itu adalah suatu kebaikan yang diperintahkan-Nya atau keburukan yang dilarang-Nya.”
Mengenai firman-Nya, Î رَاعِنَـا Ï Muhammad bin Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Maksudnya arahkanlah pendengaranmu kepada kami.”
Berkenaan dengan firman Allah Ta’ala, Î يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَ امَنُوا لاَ تَقُولُوا رَاعِنَا Ï “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengatakan, Raa’ina,” dari Ibnu Abbas, adh-Dhahhak meriwayatkan, “Orang-orang Yahudi itu mengatakan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Pasanglah pendengaranmu baik-baik kepada kami.’ Sesungguh-nya ucapan “رَاعِنَا” itu sama seperti ungkapan “عَاطِنَا”.
“Janganlah kalian mengatakan ‘رَاعِنَـا’, artinya ‘Janganlah kalian mengatakan suatu yang berbeda.”
Dalam suatu riwayat disebutkan, “Janganlah kalian mengatakan, Dengarlah kami dan kami akan mendengarmu.”
As-Suddi mengatakan, “Ada seorang Yahudi dari Bani Qainuqa’ yang dipanggil dengan nama Rifa’ah bin Zaid. Ia mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ketika bertemu beliau, ia mengatakan, ‘Pasanglah pendengaranmu dan dengarlah, sesungguhnya kamu tidak mendengar.’”
Orang-orang muslim mengira bahwa para nabi itu diagungkan dengan hal itu. Beberapa orang dari mereka mengatakan: “Dengarlah, sebenarnya engkau tidak mendengar dan tidak hina.” Yang demikian itu seperti yang terdapat dalam surat an-Nisa’. Kemudian Allah Ta’alamengemukakan kepada orang-orang mukmin agar tidak mengatakan “رَاعِنَـــا”. Hal senada juga dikatakan oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.
Dari Ibnu Jarir mengemukakan, “Menurut kami, pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala melarang orang-orang mukmin mengatakan kepada nabi-Nya, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “رَاعِنَا”. Karena hal itu merupakan kata yang tidak disukai Allah Ta’ala untuk diucapkan kepada nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dan firman-Nya:
Î مَّايَوَدُّ الَّذِيـنَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَ لاَ الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ Ï “Orang-orang kafir dari ahlul kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan di-turunkannya suatu kebaikan kepadamu dari Rabb-mu.” Allah Ta’ala mengungkapkan betapa sengit dan kerasnya permusuhan orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan orang-orang Musyrik terhadap orang-orang Mukmin, dimana mereka diperingatkan oleh Allah Ta’ala agar tidak menyerupai mereka, supaya dengan demikian terputus kasih sayang yang terjadi di antara mereka dengan orang-orang kafir dan musyrik tersebut. Selain itu, Allah Ta’ala juga mengingatkan nikmat yang telah dikaruniakan kepada orang-orang mukmin berupa syari’at yang sempurna dan lengkap yang telah disyari’atkan kepada Nabi mereka, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, di mana Dia berfirman,
Î وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ Ï “Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian), dan Allah mem-punyai karunia yang besar.”
مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّهَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ , أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ
Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha-kuasa atas segala sesuatu. (QS. 2:106)Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah. Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong. (QS. 2:107)
Mengenai firman Allah Ta’ala, Î مَانَنسَخْ مِنْ ءَ ايَةٍ Ï “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan,” Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Aartinya, yang Kami (Allah) gantikan.”
Masih mengenai ayat yang sama, dari Mujahid, Ibnu Juraij meriwayat-kan, Î مَانَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ Ï “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan,” maksudnya adalah, Ayat mana saja yang Kami (Allah) hapuskan.”
Ibnu Abi Nujaih meriwayatkan dari Mujahid, bahwa ia menuturkan: Î مَانَنسَـخْ مِنْ ءَ ايَةٍ Ï artinya,‘Kami (Allah) biarkan tulisannya, tetapi kami ubah hukumnya.’ Hal itu diriwayatkan dari beberapa sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘anhu.
Î مَانَنسَخْ مِنْ ءَ ايَةٍ Ï, as-Suddi mengatakan, “Nasakh berarti menarik (meng-genggamnya).”
Sedangkan Ibnu Abi Hatim mengatakan, Yakni menggenggam dan mengangkatnya, seperti firman-Nya: Î الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ Ï “Orang yang sudah tua, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina, maka rajamlah keduanya.” Demikian juga firman-Nya:
Î لَوْ كَانَ لإِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ ذَهَبٍ لاَبْتَغَـى لَهُمَا ثَالِثًا Ï “Seandainya Ibnu Adam mem-punyai dua lembah emas, niscaya mereka akan mencari lembah yang ketiga.”
Masih berhubungan dengan firman-Nya. Î مَانَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ Ï “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan,” Ibnu Jarir mengatakan, Artinya hukum suatu ayat yang Kami (Allah) pindahkan kepada lainnya dan Kami ganti dan ubah, yaitu mengubah yang halal menjadi haram dan yang haram menjadi halal, yang boleh menjadi tidak boleh dan yang tidak boleh menjadi boleh. Dan hal itu tidak terjadi kecuali dalam hal perintah, larangan, keharusan, mutlaq, dan ibahah (kebolehan). Sedangkan ayat-ayat yang berkenaan dengan kisah-kisah tidak mengalami nasikh maupun manshukh.
Kata “النَّسْخُ” berasal dari “نَسْخُ الْكِتَابِ”, yaitu menukil dari suatu naskah ke naskah lainnya. Demikian halnya “نَسْخُ الْحُكْمِ” berarti penukilan dan pemindahan redaksi ke redaksi yang lain, baik yang dinasakhkan itu hukum maupun tulisannya, karena keduanya tetap saja berkedudukan mansukh (dinasakh).
Firman-Nya, Î أَوْ نُنسِهَا Ï “atau Kami jadikan lupa.” Kata itu (bisa) dibaca dengan (salah satu dari) dua bacaan: “نَنْسَأَهَا” dan “نُنْسِهَا”. “نَنْسَأَهَا” berarti “نُؤَخِّرُهَا” (kami akhirkan).
Mengenai firman Allah Ta’ala, Î مَانَنسَخْ مِنْ ءَ ايَةٍ أَوْ نُنسِهَا Ï, Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengemukakan, (artinya), Allah berfirman, “Ayat-ayat yang Kami rubah atau tinggalkan, tidak Kami ganti.”
Sedangkan Mujahid meriwayatkan dari beberapa sahabat Ibnu Mas’ud, “أَوْ نُنسِأُهَا” (Berarti) Kami tidak merubah tulisannya dan hanya merubah hukumnya saja.
Athiyyah al-Aufi mengatakan, “نُنسِـأُهَا” (berarti) Kami akhirkan ayat tersebut dan Kami tidak menghapusnya.
Masih berkaitan dengan ayat, Î مَـانَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِأُهَا Ï ” adh-Dhahhak mengatakan, “Yakni nasikhdari yang manshukh.”
Sedangkan mengenai bacaan Î نُنسِهَا Ï, Abdur Razak meriwayatkan dari Ma’mar, dari Qatadah mengenai firman-Nya, Î مَـانَنسَخْ مِنْ ءَ ايَةٍ أَوْ نُنسِـهَا Ï, ia mengatakan, “Allah Ta’ala menjadikan Nabi-Nya, Muhammad lupa dan me-nasakh ayat sesuai dengan kehendak-Nya.”
Ubaid bin Umair mengatakan, Î أَوْ نُنسِـهَا Ï “berarti Kami mengangkat dari kalian.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, “Umar bin al-Khaththab t mengatakan, ‘Orang yang terbaik bacaanya di antara kami adalah Ubay dan yang paling ahli hukum adalah Ali, dan kami akan meninggalkan kata-kata Ubay, di mana ia mengatakan, ‘Aku tidak akan me-ninggalkan sesuatu apapun yang aku dengar dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam,’ padahal Allah Ta’ala berfirman, Î مَانَنسَخْ مِنْ ءَ ايَةٍ أَوْ نُنسِهَا Ï “Ayat mana saja yang Kaminasakh,” dan firman-Nya, Î نَأْتِ بِخَيْرٍمِّنْهَآ أَوْمِثْلِهَا Ï “Kami datangkan yang lebih baik darinya atau sepadan dengannya.” Yaitu hal hukum yang berkaitan dengan kepentingan para mukallaf.”
Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Talhah, dari Ibnu Abbas, mengenai firman-Nya, Î نَأْتِ بِخَيْـرٍمِّنْهَآ أَوْمِثْلِهَـا Ï “Kami datangkan yang lebih baik darinya atau sepadan dengannya,” ia mengatakan, “Yaitu memberi manfaat yang lebih baik bagi kalian dan lebih ringan.”
Masih mengenai firman-Nya, Î نَأْتِ بِخَيْـرٍمِّنْهَآ أَوْمِثْلِهَا Ï “Kami datangkan yang lebih baik darinya atau sepadan dengannya.” Qatadah mengatakan, “Yaitu ayat yang di dalamnya mengandung pemberian keringanan, rukhshah, perintah, dan larangan.”
Dan firman Allah Ta’ala,
Ï أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَـىكُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَ مَالَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِن وَلِـيٍّ وَ لاَ نَصِيرٍ Î
“Tidakkah engkau mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu? Tidakkah engkau mengetahui bahwa kerajaan dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tidak ada bagi kalian selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong.”
Imam Abu Ja’far bin Jarir rahimahullahu mengatakan, “Penafsiran ayat tersebut adalah sebagai berikut: ‘Hai Muhammad, tidakkah engkau mengetahui bahwa hanya Aku (Allah) pemilik kerajaan dan kekuasaan atas langit dan bumi dan tidak yang lainnya. Di dalamnya Aku putuskan segala sesuatu sesuai dengan kehendak-Ku, dan di sana Aku mengeluarkan perintah dan larangan, dan (juga) menasakh, mengganti, serta merubah hukum-hukum yang Aku berlakukan di tengah-tengah hamba-Ku sesuai kehendak-Ku, jika Aku menghendaki.” Lebih lanjut Abu Ja’far mengatakan, ayat itu meski diarahkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahu keagungan Allah Ta’ala, namun sekaligus hal itu dimaksudkan untuk mendustakan orang-orang Yahudi yang mengingkari nasakh(penghapusan) hukum-hukum Taurat dan menolak kenabian Isa ‘alaihissalam dan Muhammad karena keduanya datang dengan membawa beberapa perubahan dari sisi AllahTa’ala untuk merubah hukum-hukum Taurat. Maka Allah memberitahukan kepada mereka bahwa kerajaan dan kekuasaan atas langit dan bumi ini hanyalah milik-Nya, semua makhluk ini berada di bawah kekuasaan-Nya. Mereka ini harus tunduk dan patuh menjalankan perintah dan menjahui larangan-Nya. Dia mempunyai hak memerintah dan melarang mereka, menasakh, menetapkan, dan membuat segala sesuatu menurut ke-hendak-Nya.
Berkenaan dengan hal tersebut penulis (Ibnu Katsir) katakan, Yang membawa orang Yahudi membahas masalah nasakh ini adalah semata-mata karena kekufuran dan keingkarannya terhadap adanya nasakh tersebut. Menurut akal sehat, tidak ada suatu hal pun yang melarang adanya nasakh dalam hukum-hukum Allah Ta’ala, karena Dia dapat memutuskan segala sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya, sebagaimana Dia juga dapat berbuat apa saja yang di kehendaki-Nya. Yang demikian itu juga telah terjadi di dalam kitab-kitab dan syari’at-syari’at-Nya yang terdahulu. Misalnya, dahulu Allah Ta’ala membolehkan Nabi Adam mengawinkan putrinya dengan puteranya sendiri, tetapi setelah itu Dia mengharamkan hal itu. Dia juga membolehkan Nabi Nuh setelah keluar dari kapal itu untuk memakan semua jenis hewan, tetapi setelah itu Dia menghapus penghalalan sebagiannya. Selain itu, dulu menikahi dua saudara puteri itu diperbolehkan bagi Israil (Nabi Ya’qub) dan anak-anak-nya, tetapi hal itu diharamkan di dalam syariat Taurat dan kitab-kitab setelahnya, Dia juga pernah menyuruh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam menyembelih puteranya, tetapi kemudian Dia menasakhnya sebelum perintah itu dilaksanakan. Allah Ta’ala juga memerintahkan mayoritas Bani Israil untuk membunuh orang-orang di antara mereka yang menyembah anak sapi, lalu Dia menarik kembali perintah pembunuhan tersebut agar tidak memusnahkan mereka.
Di samping hal itu, masih banyak lagi hal-hal yang berkenaan dengan masalah itu, orang-orang Yahudi sendiri mengakui dan membenarkannya. Dan jawaban-jawaban formal yang diberikan berkenaan dengan dalil-dalil ini, tidak dapat memalingkan sasaran maknanya, karena demikian itulah yang dimaksudkan. Dan sebagaimana yang masyhur tertulis di dalam kitab-kitab mereka mengenai kedatangan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan perintah untuk mengikutinya. Hal itu memberikan pengertian yang mengharuskan untuk mengikuti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahwa suatu amalan tidak akan diterima kecuali yang didahulukan berdasar-kan syariatnya, baik dikatakan bahwa syariat terdahulu itu terbatas sampai pe-ngutusan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka yang demikian itu tidak disebut sebagai nasakh. Hal itu didasarkan pada firman-Nya, Î ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّـيَامَ إِلَـى اللَّيْـلِ Ï “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa syariat itu bersifat mutlak sedangkan syariat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menasakhnya. Bagaimanapun adanya, mengikutinya (Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam) merupakan suatu keharusan, karena beliau datang dengan membawa sebuah kitab yang merupakan kitab terakhir dari Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Dalam hal ini, Allah Ta’ala menjelaskan dibolehkannya nasakh sebagai bantahan terhadap orang-orang Yahudi -la’natulah ‘alaihim-, di mana Dia ber-firman, Î أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَـى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيـرٌ أَلَمْ تَعْلَـمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّـمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ Ï “Tidakkah engkau mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu? Tidaklah engkau mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah?”
Sebagaimana Dia mempunyai kekuasaan tanpa ada yang menandingi-nya, demikian pula hanya Dia yang berhak memutuskan hukum menurut ke-hendak-Nya. Î أَلاَلَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ Ï“Ketahuilah, menciptakan dan memerintah hanya-lah hak Allah.” (QS. Al-A’raaf: 54) Dan di dalam surat Ali Imran yang mana konteks pembicaraan pada bab awal surat tersebut ditujukan kepada Ahlul Kitab juga terdapat nasakh, yaitu pada firman-Nya:
Î كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلاًّ لِّبَنِى إِسْرَاءِيلَ إِلاَّ مَاحَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ Ï “Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil (Nabi Ya’qub) untuk dirinya sendiri.”Sebagaimana penafsiran ayat ini akan kami sampaikan pada pembahasan berikutnya.
Kaum muslimin secara keseluruhan sepakat membolehkan adanya nasakh dalam hukum-hukum Allah Ta’ala, karena di dalamnya terdapat hikmah yang sangat besar. Dan mereka semua mengakui terjadinya nasakh tersebut.
Seorang mufasir, Abu Muslim ash-Ashabahani mengatakan: “Tidak ada nasakh di dalam al-Qur’an.” Pendapat Abu Muslim itu sangat lemah dan patut ditolak. Dan sangat mengada-ada dalam memberikan jawaban berkenaan dengan terjadinya nasakh. Misalnya (pendapat) mengenai masalah iddah seorang wanita yang berjumlah empat bulan sepuluh hari setelah satu tahun. Dia tidak dapat memberikan jawaban yang dapat diterima. Demikian halnya masalah pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, juga tidak diberikan jawaban sama sekali. Juga penghapusan kewajiban bersabar manghadapi kaum kafir satu lawan sepuluh menjadi satu lawan dua. Dan juga penghapusan (nasakh) kewajiban membayar sedekah sebelum mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan lain-lainnya.Wallahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad Okbah, MA, dkk. (Pustaka Imam As-Syafi’i)

0 komentar