Kabar gembira dan sedih untuk institusi pendidikan di seluruh Indonesia, Karena Larangan Merokok di wilayah sekolah baik Bapak/Ibu/Siswa/Karyawan tidak boleh melakukan kegiatan merokok, menjual, mengiklankan rokok. Permendikbud no 64 tahun 2015 ini mempertegas tentang aturan dan larangan Merokok.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64
Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan:
Kabar buruknya adalah buat para perokok akan lebih tertekan dan siap-siap untuk menghentikan aktifitas merokoknya !
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan,
peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok,
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala
sekolah wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan terhadap
guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik apabila
melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala
sekolah dapat memberikan sanksi
kepada guru, tenaga
kependidikan, dan Pihak
lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta
didik dapat memberikan teguran atau
melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang
merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan
kewenangannya memberikan teguran atau
sanksi kepada kepala
sekolah apabila terbukti melanggar
ketentuan Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah
berdasarkan laporan atau informasi dari
guru, tenaga kependidikan,
peserta didik, dan/atau Pihak
lain.
Dengan adanya peraturan Permendikbud No 64 Tahun 2015 otomatis akan menjadikan suasana sekolah yang nyaman dan bebas rokok.
Berikut link untuk mengunduh Permendikbud 64 2015 disini
4 komentar