Larangan Merokok di Sekolah Dipertegas dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015

Kabar gembira dan sedih untuk institusi pendidikan di seluruh Indonesia, Karena Larangan Merokok di wilayah sekolah baik Bapak/Ibu/Siswa/Karyawan tidak boleh melakukan kegiatan merokok, menjual, mengiklankan rokok. Permendikbud no 64 tahun 2015 ini mempertegas tentang aturan dan larangan Merokok. 

Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan:

 
Kabar buruknya adalah buat para perokok akan lebih tertekan dan siap-siap untuk menghentikan aktifitas merokoknya !

(1)  Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan  pihak  lain  dilarang  merokok,  memproduksi,  menjual, mengiklankan,  dan/atau  mempromosikan  rokok  di Lingkungan Sekolah.  

(2)  Kepala  sekolah wajib  menegur  dan/atau  memperingatkan dan/atau  mengambil  tindakan  terhadap  guru,  tenaga kependidikan,  dan  peserta  didik  apabila  melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

(3)  Kepala  sekolah dapat  memberikan  sanksi  kepada guru, tenaga  kependidikan,  dan  Pihak  lain  yang  terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4)  Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan  teguran  atau  melaporkan  kepada  kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah. 

(5)  Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan  teguran  atau  sanksi  kepada  kepala  sekolah apabila  terbukti  melanggar  ketentuan  Kawasan  tanpa rokok  di  Lingkungan  Sekolah  berdasarkan  laporan  atau informasi  dari  guru,  tenaga  kependidikan,  peserta  didik, dan/atau Pihak lain. 
Dengan adanya peraturan  Permendikbud No 64 Tahun 2015 otomatis akan menjadikan suasana sekolah yang nyaman dan bebas rokok.
Berikut link untuk mengunduh Permendikbud 64 2015 disini



4 komentar