Kegiatan Ekonomi di Indonesia


http://book.store.co.id
Kita, manusia memiliki kebutuhan yang sangat beragam, mulai dari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, hiburan, pendidikan, layanan kesehatan, dan sebagainya. Karena kita tidak bisa memenuhi semua kebutuhan tersebut sendiri, kita sering memerlukan uang untuk membiayai berbagai kebutuhan hidup. Untuk mendapatkan pengahasilan atau uang, kita harus bekerja. Kegiatan manusia yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut, disebut kegiatan ekonomi.

Ada banyak sekali jenis pekerjaan yang dilakukan penduduk Indonesia, ada orang yang bekerja sebgai dokter, guru, perawat, teknisi bengkel, teknisi komputer, berjualan makanan, menjalankan industri, bekerja di bank, nelayan, petani, hingga menjadi pembantu rumah tangga. Berdasarkan lapangan usahanya, kegiatan ekonomi dapat dikategorikan menjadi kegiatan pertanian, kerajinan dan industri, perdagangan, usaha ekstraktif, dan jasa. Mari kita bahas satu persatu!

1.  Pertanian
Pertanian atau usaha agraris adalah kegiatan produksi yang menjadikan tanah sebagai faktor utama. Jadi pertanian dalam arti luas tidak hanya berupa kegiatan bercocok tanam, melainkan termasuk  di dalamnya adalah kegiatan pertanian (bercocok tanam), peternakan, perikanan, dan perkebunan.

Peternakan
Kegiatan peternakan adalah kegiatan memelihara berbagai hewan ternak, untuk diambil manfaatnya. Hewan peternakan dapat digolongkan menjadi  ternak hewan besar, dan ternak hewan kecil. Ternak hewan besar contohnya sapi, kerbau, kuda, kambing, unta, atau babi. Sedangkan Peternakan hewan kecil misalnya kelinci, ayam, burung, dan sebaginya.

Perikanan
Usaha perikanan sering dibedakan menjadi perikanan air tawar dan perikanan air laut. Hasil dari perikanan air tawar misalnya ikan nila, ikan mas, ikan patin, juga termasuk di dalamnya ikan hias seperti ikan arwana, atau ikan mas koi. Sedangkan hasil dari perikanan air laut misalnya ikan kerapu, ikan hias, juga kerang dan mutiara.

Perkebunan
Pertanian ( dalam arti sempit ) dan kegiatan perkebunan adalah sama-sama kegiatan membudidayakan tanaman, namun salah satu hal yang membedakan antara kegiatan perkebunan dengan kegiatan pertanian adalah jenis tanamannya. Tanaman yang dibudidayakan diperkebunan umumnya adalah tanaman yang menghasilkan bahan baku industri, seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, coklat, karet, dll. Sedangkan kegiatan pertanian biasa membudidayakan tanaman-tanaman yang dapat langsung dikonsumsi, seperti: padi, jagung, sayur-mayur, dan buah-buahan.Di samping itu, lahan yang digunakan untuk perkebuanan luas, sedangkan untuk kegiatan pertanian lebih sempit.


2.  Kerajinan dan Industri
Kegiatan kerajinan dan industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah menjadi barang jadi dan barang setengah jadi. Barang jadi adalah barang-barang yang dapat langsung digunakan, sedangkan barang setengah jadi adalah barang yang harus diolah lagi sebelum dapat digunakan. Contohnya adalah hasil olahan kapas. Kapas dapat dibuat menjadi kain (barang setengah jadi), kain untuk dapat digunakan perlu diolah lagi dalam pabrik garmen, hingga menjadi pakaian ( barang jadi). Contoh yang lain adalah hasil pengolahan kelapa sawit, kelapa sawit biasanya diolah menjadi CPO ( Crude Palm Oli ) atau minyak sawit mentah. CPO kemudian dijual ke pabrik lain untuk diolah menjadi minyak goreng/ minyak sayur. 
Lalu apa perbedaan antara kegiatan industri, industri kecil, dengan kerajinan?
Perbedaan terletak pada besarnya modal dan jumlah karyawan, Badan Pusat Statistik memberi batasan bahwa yang termasuk industri kecil jika jumlah karyawan tidak lebih dari 19 orang, sedangkan mesin yang digunakan maksimal berkekuatan 20 PK, sedangkan usaha kerajianan adalah usaha industri kecil yang hanya merupakan pekerjaan sampingan. Penghasilan utama si perajin lebih banyak didapatkan dari pekerjaan yang lain.

3. Usaha Dagang/Perdagangan
Usaha dagang adalah usaha mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen ke konsumen. Banyak penduduk Indonesia yang bekerja sebagai pedagang. Ada pedagang kaki lima, pedagang asongan, hingga importir dan eksportir.


Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal

Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk mobil.

Pedagang Menengah / Agen / Grosir
Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor. Contoh seperti pedagang grosir beras di pasar induk kramat jati.

Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
Pengecer adalah pedangan yang menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan pemakai akhir atau konsumen dengan jumlah satuan atau eceran. Contoh pedangang eceran seperti alfa mini market dan indomaret.

Importir / Pengimpor

Importir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.

Eksportir / Pengekspor
Exportir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke luar negeri.

Pedagang kaki lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah pedagang yang menjajakan dagangan yang menggunakan gerobak. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Pedagang Asongan
Pedagang asongan mempunyai arti seorang pedagang yang membawa dagangan mereka dengan cara di “asong” yaitu di selalu dibawa- bawa dan diangkat untuk di tawarkan kepada para pembeli. Pedagang asongan biasa berjualan di terminal, stasiun kereta, atau berkeliling di dalam pasar.


4. Usaha Ekstraktif
Usaha ekstraktif adalah usaha yang memungut secara langsung benda-benda yang tersedia di alam. Contoh kegiatan ekstraktif adalah kegiatan pertambagan, penangkapan ikan, pemungutan rumput laut, pembuatan garam, juga penebangan hutan.

5. Usaha Jasa
Usaha jasa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa atau pelayanan untuk mendapatkan imbalan. Yang termasuk jenis pekerjaan di bidang jasa antara lain: sopir, montir, guru, dokter, tukang cukur, dan sebagainya.


Pengelolaan Usaha
Berdasarkan pengelolaannya, badan usaha dibedakan menjadi usaha perorangan dan usaha yang dikelola kelompok.

1. Usaha Perorangan
Usaha perorangan adalah kegiatan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja. Karena seluruh modal adalah milik sendiri, maka seluruh keuntungan juga resiko kerugian juga ditanggung sendiri oleh pemiliknya.
Contoh usaha yang dikelola sendiri adalah warung , toko, bengkel, dan industri rumah tangga. Kebanyakan usaha perorangan adalah usaha kecil-kecilan. Apabila pemilik usaha yang bersangkutan akan mengembangkan usahanya, biasanya si pemilik usaha akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain, agar usahanya  lebih maju dan lebih kuat.
Beberapa keuntungan usaha yang dikelola sendiri, di antaranya:
a) keuntungan dapat dinikmati sendiri;
b) kebebasan dalam pengembangan usaha;
c) tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan usaha.

Usaha perorangan juga memiliki beberapa kelemahan, di antaranya:
a) pengembangan usaha terbatas pada modal;
b) kekurangan tenaga kerja;
c) risiko kerugian yang harus ditanggung sendiri.

2. Usaha yang dikelola kelompok
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai badan usaha perhimpunan atau persekutuan. Badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak  mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati bersama.
Badan usaha perhimpunan dapat dibedakan menjadi badan usaha swasta dan BUMN. BUMN adalah singkaytan dari Badan Usaha Milik Negara. Sebagian besar atau seluruh modal dalam sebuah BUMN dimiliki oleh pemerintah, sedangkan Badan Usaha Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki pihak swasta ( bukan pemerintah ).

a. BUMN
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan. Ada beberapa jenis BUMN, yakni :

1) Perusahaan Umum (Perum)
Modal perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
a.  Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas -membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.   Mencari keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya PERUM adalah: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.


2) Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham. Sebagai badan usaha, persero milik pemerintah ini harus mendapatkan keuntungan. Pegawai atau karyawan pada persero berstatus seperti pegawai swasta. Sementara pegawai atau karyawan pada perusahaan umum adalah pegawai negeri. Contoh persero adalah PT. Telkom, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia, dan PT PLN.

3)  Perusahaan Jawatan (Perjan)   
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-  memberikan pelayanan kepada masyarakat
-  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
-  status karyawannya adalan pegawai negeri

4)  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
-Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
-Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
-Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
-Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
-Sebagai sumber pemasukan Negara
-Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
-Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
-Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
-Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah


b. Badan Usaha Milik Swasta
(1) Firma (Fa)
Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pendirian sebuah firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat dan bersifat mengikat serta memiliki tanggungjawab yang sama. Selanjutnya, segala keuntungan dan
kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab bersama.

(2) Perseroan Terbatas ( PT )
Modal PT diperoleh dengan cara menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap orang (umum). Jika saham PT itu dimiliki oleh umum, maka PT itu biasanya disebut PT umum atau PT terbuka. Ada juga yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh anggota keluarga. PT seperti ini disebut PT tertutup.


(3) Perhimpunan Komanditer (CV)
Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.
(a) Persero komplementer, yaitu orang yang menyerahkan modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).
(b) Persero komanditer, yaitu orang yang hanya menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan badan usaha.

Kedua golongan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Persero komplementer mempunyai tanggung jawab penuh terhadap utang piutang perusahaan. Sementara tanggung jawab persero komanditer
hanya terbatas berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanamkan. Artinya, penanam modal yang lebih besar akan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada penanam modal yang lebih kecil atau sedikit.

(4) Yayasan
Pada umumnya, yayasan adalah badan usaha yang merupakan badan usaha perhimpunan. Akan tetapi, yayasan tidak bertujuan mendapatkan keuntungan. Yayasan lebih bersifat sosial dan bergerak di bidang kemasyarakatan. Banyak
yayasan yang kita kenal, misalnya yayasan pendidikan, keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya, yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah. Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan, maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.

(5) Koperasi
Koperasi termasuk jenis badan usaha perhimpunan. Badan usaha atau organisasi ekonomi yang cocok di negara kita adalah bentuk koperasi. Koperasi didasarkan pada asas kekeluaragaan.  Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi atau sekaligus gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Koperasi mempunyai ciri-ciri:
(a) merupakan organisasi ekonomi;
(b) berasaskan kekeluargaan;
(c) berwatak sosial;
(d) meningkatkan kesejahteraan anggota;
(e) lebih mengutamakan kepentingan umum atau anggota.

Sifat-sifat koperasi yang mengutamakan kepentingan orang banyak itu dapat dilihat dari lambang koperasi Indonesia. Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi.
Makna lambang koperasi adalah kata-kata koperasi Indonesia menyatakan sifat kekeluargaan; rantai berarti persahabatan yang erat; gigi roda menggambarkan usaha yang terus-menerus; kapas dan padi berarti kemakmuran; timbangan menunjukkan keadilan; bintang dan perisai menyatakan bahwa koperasi berdasarkan Pancasila; pohon beringin melambangkan sifat gotong royong;
warna merah putih lambang kebangsaan Indonesia.

Modal koperasi diperoleh dari anggota berupa:
(a) simpanan pokok, yaitu simpanan yang tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi;
(b) simpanan wajib, yaitu simpanan yang dapat diambil sewaktu waktu sesuai dengan peraturan koperasi yang berlaku;
(c) simpanan sukarela, yaitu simpanan yang jumlahnya tidak terbatas.

Dilihat dari berbagai usahanya, terdapat berbagai jenis koperasi.
(a) Dilihat dari jenis kegiatan usaha: koperasi tunggal, yaitu: koperasi yang hanya mempunyai satu jenis kegiatan, meliputi jenis koperasi konsumsi, produksi, dan simpan pinjam. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang melakukan berbagai kegiatan usaha, misalnya KUD (Koperasi Unit Desa).
(b) Dilihat dari jenis barang yang dihasilkan: koperasi angkutan, koperasi susu, koperasi tahu-tempe, koperasi batik, dan lain-lain.
(c) Dilihat dari lingkungannya: koperasi fungsional, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan tempat kerja, misalnya koperasi karyawan, guru, pensiunan, dan sopir taksi. Koperasi Unit Desa, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan pedesaan yang melakukan kegiatan koperasi serba usaha.
Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dengan anggotanya yang terdiri atas guru, murid, karyawan, dan warga sekolah lainnya.

Selanjutnya kerjakan soal-soal di bawah ini untuk menguji pemahamanmu!



Referensi :
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SD da MI Kelas 5; Leo Agung; Sutoyo; Klaten: Sahabat, 2007
IPS Terpadu untuk Sekolah Dasar Kelas V; Thayeb H M S, M; et all; Jakarta: Erlangga, 2007
http://organisasi.org/jenis-macam-pedagang-perantara-pengertian-distributor-agen-grosir-agen-tunggal-peritel-importir-eksportir
http://www.scribd.com/doc/56156211/10/Pengertian-Industri-Kecil-dan-Kerajinan
http://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
http://indonesia-life.info/kolom/msgview/50/8282/no/8282.html
http://yustus09.blogspot.com/2011/07/jenis-jenis-bumn.html

4 komentar